TUPOKSI

 Kepala Badan

  1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsinya sebagai berikut :
  1. Penyusunan perencanaan bidang kesatuan bangsa dan politik;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. Pengkoordinasian pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang kesatuan bangsa dan politik;
  4. Pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa, bidang politik dalam negeri, bidang ketahanan ekonomi, social budaya, dan organisasi kemasyarakatan, bidang penanganan konflik dan kewaspadaan nasional;
  5. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan badan kesatuan bangsa dan politik;
  6. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Bupati Halmahera Timur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat

  1. Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab Kepada Kepala Badan;
  2. Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politk mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan keuangan, penyusunan perencanaan,urusan umum dan kepegawaian.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempnyai fungsi:
  1. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  2. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketatalaksana, kearsipan dan perpustakaan;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Keuangan

  1. Sub bagian keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan;
  2. Sub bagian keuangan mempunyai tugas pokok melaksankan pengelolaan administrasi keuangan.
  3. Sub bagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
  3. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasidalam pengelolaan administrasi keuangan;

Rincian tugas Sub bagian keuangan adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
  2. Melaksanakan penyusunan laporan prognosis realisasi keuangan;
  3. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan semester;
  4. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
  5. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
     
  2. Sub bagian perencanaan dan pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan.
  3. Sub bagian perencanaan dan pelaporan mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan dan pelaporan program dan kegiatan.
  4. Sub bagian perencanaan dan pelaporanmempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan;
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan serta dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan perencanaan.

Rincian tugas Sub perencanaan dan pelaporan adalah sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategi;
  2. Mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program dan kegiatan;
  3. Melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan;
  4. Mengkompilasi hasil penyusunan rencana kerja dan anggaran masing-masing bidang dan sub bidang;
  5. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
  6. Menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja;
  7. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
     
  2. Sub bagian umum dan kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan.
  3. Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  4. Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan rencana kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  2. Penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.

Rincian tugas Sub bagian umum dan kepegawaian adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan;
  2. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  3. Melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
  4. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan asset lainnya;
  5. Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
  6. Melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi barang-barang inventaris;
  7. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran;
  8. Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian;
  9. Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pension, serta pemberian penghargaan;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  11. Melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsinya;
  12. Melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas;
  13. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  14. Melaksanakan penyiapan bahan standard kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
  15. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;
  16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa

  1. Bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, dan karakter bangsa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  2. Bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, dan karakter bangsa mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, dan karakter bangsa.
  3. Bidang bina ideology, wawasan kebangsaan, dan karakter bangsa mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Pengumpulan bahan keterangan dan informasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, dan karakter bangsa;
  2. Pemetaan kondisi ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
  3. Pelaksanaan dan pengoordinasian pemantapan dan penguatan ketahanan ideologi Negara, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
  4. Pelaksanaan pemantapan dan peningkatan kesadaran bela Negara dan cinta tanah air;
  5. Pembentukan dan pengembangan karakter bangsa;
  6. Pelaksanaan penanganan dampak perkembangan ideologi dan perubahan lingkungan global dan regional terhadap kehidupan nasional;
  7. Penanaman dan pengamalan nilai-nilai pancasila;
  8. Revitalisasi dan aktualisasi niali-nilai pancasila;
  9. Pendidikan ideologi dan wawasan kebangsaan;
  10. Penanaman kecintaan terhadap bendera, bahasa, dan lambing Negara, serta lagu kebangsaan Negara Indonesia sebagai sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi symbol kedaulatan dan kehormatan Negara;
  11. Pemahaman sejarah kebangsaan dan nilai-nilai perjuangan kebangsaan;
  12. Pendidikan kewarganegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
  13. Pelaksanaan dan pembinaan pembauran kebangsaan;
  14. Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika;
  15. Pelaksanaan pembinaan kesadaran, semangat, dan jiwa nasionalisme;
  16. Pelaksanaan pembinaan dan pemeliharaan integrasi bangsa;
  17. Peningkatan ketahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sub Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan

  1. Sub bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
  2. Sub bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis sub bidang bina ideology dan wawasan kebangsaan.
  3. Sub bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan mempunyaifungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan rencana strategi dan rencana kerja tahunan sub bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan;
  2. Penyelenggaraan kegiatan sub bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan;
  3. Melakukan evaluasi, monitoring dan pelaporan kegiatan sub bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan.

Rincian tugas sub bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan adalah sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan penysunan rencana starategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan sub bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan;
  2. Pelaksanaan pengembangan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
  3. Pemetaan kondisi ideologi, wawasan kebangsaan, dan karakter bangsa;
  4. Pelaksanaan dan pengoordinasian pemantapan dan penguatan ketahanan ideologi Negara, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa;
  5. Pelaksanaan pemantapan dan peningkatan kesadaran bela Negara dan cintah tanah air;
  6. pelaksanaan penanganan dampak perkembangan ideologi dan perubahan lingkungan global dan regional terhadap kehidupan nasional;
  7. Memberikan rekomendasi penelitian, survey dan research untuk kepentingan pendidikan dan lainnya;
  8. Pendidikan ideologi dan wawasan kebangsaan;
  9. Pelaksanaan dan pembinaan pembauran kebangsaan;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Sub Bidang Pembinaan Karakter Bangsa
  2. Sub bidang pembinaan karakter bangsa dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
  3. Sub bidang pembinaan karakter bangsa mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis sub bidang pembinaan karakter bangsa.

Sub bidang pembinaan karakter bangsa mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana strategi dan rencana kerja tahunan sub bidang pembinaan karakter bangsa;
  2. Penyelenggaraan kegiatan sub bidang pembinaan karakter bangsa;
  3. Melakukan evaluasi, monitoring dan pelaporan kegiatan sub bidang pembinaan karakter bangsa.

Rincian tugas sub bidang pembinaan karakter bangsa adalah sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana starategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan sub bidang pembinaan karakter bangsa;
  2. Pembentukan dan pengembangan karakter bangsa;
  3. Penanaman dan pengamalan nilai-nilai pancasila;
  4. Revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai pancasila;
  5. Penanaman kecintaan terhadap bendera, bahasa, dan lambing Negara, serta lagu kebangsaan Indonesia sebagai sarana pemersatu, edintitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan Negara;
  6. Pemahaman sejarah kebangsaan dan nilai-nilai perjuangan kebangsaan;
  7. Pendidikan kewarganegaraan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
  8. Pelestarian Bhineka Tunggal Ika;
  9. Pelaksanaan pembinaan kesadaran, semangat dan jiwa nasionalisme;
  10. Pelaksanaan dan pemeliharaan integrasi bangsa;
  11. Peningkatan ketahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
     

Bidang Politik Dalam Negeri

  1. Bidang politik dalam negeri dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan;
  2. Bidang politik dalam negeri mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis  di bidang pendidikan politik dalam negeri;
  3. Bidang politik dalam negeri mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Pengumpulan bahan keterangan dan informasi di bidang politik dalam negeri;
  2. Pemetaan situasi, kondisi, dan unsur-unsur yang mempengaruhi politik dalam negeri;
  3. Peningkatan pemahaman mengenai demokrasi yang berdasarkan pancasila;
  4. Peningkatan partisipasi masyarakat di bidang politik;
  5. Fasilitasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik;
  6. Pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan politik;
  7. Fasilitasi peningkatan pemahaman mengenai etika dan budaya politik;
  8. Penyusunan data dan informasi partai politik;
  9. Fasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan partai politik;
  10. Pelaksanaan verifikasi bantuan keuangan partai politik;
  11. Pelaksanaan komunikasi politik dengan supra dan infra struktur politik dalam negeri;
  12. Fasilitasi penanganan masaalah dinamika politik dalam negeri;
  13. Fasilitasi pelaksanaan verifikasi keberadaan partai politik sebagai badan hukum;
  14. Pemantauan pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden;
  15. Pemantauan pelaksanaan pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemantauan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;
  16. Pemantauan perkembangan politik dalam negeri.

 

Sub Bidang Pengembangan Budaya dan Etika Politik

  1. Sub bidang pengembangan budaya dan etika politik dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
  2. Sub bidang pengembangan budaya dan etika politik mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis sub bidang pengembangan budaya dan etika politik.
  3. Sub bidang pengembangan budaya dan etika politik mempunyai fungsi adalah sebagai berikut :
  4. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis sub bidang pengembangan budaya dan etika politik;
  5. Penyusunan perencanaan kegiatan sub bidang pengembangan budaya dan etika politik;
  6. Penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi budaya dan etika politik;

Rincian tugas sub bidang pengembangan budaya dan etika politik adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana strategi dan rencana kerja tahunan sub bidang pengembangan budaya dan etika politik;
  2. Pengumpulan bahan keterangan dan informasi;
  3. Pemetaan situasi, kondisi dan unsur-unsur yang mempengaruhi politik dalam negeri;
  4. Peningkatan pemahaman mengenai demokrasi yang berdasarkan pancasila;
  5. Peningkatan partisipasi masyarakat;
  6. Fasilitasi peningkatan partisipasi perempuan;
  7. Fasilitasi peningkatan pemahaman mengenai etika dan budaya politik;
  8. Fasilitasi penanganan masaalah dinamika politik dalam negeri;
  9. Pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan politik;
  10. Pelaksanaan komunikasi politik dengan supra dan infra struktur politik dalam negeri;
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  12.  

Sub Bidang Fasilitasi Partai Politik dan PEMILU

  1. Sub bidang fasilitasi partai politik dan pemilu dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
  2. Sub bidang fasilitasi partai politik dan pemilu mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis sub bidang fasilitasi partai politik dan pemilu.
  3. Sub bidang fasilitasi partai politik dan pemilu pempunyai fungsi sebagai berikut :
    1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis sub bidang fasilitasi partai politik dan pemilu;
    2. Penyusunan perencanaan kegiatan sub bidang fasilitasi partai politik dan pemilu;
    3. Penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi partai politik dan pemilihan umum;
    4. Penyelenggaraan fasilitasi partai politik dan pemilihan umum.

Rincian tugas sub bidang fasilitasi partai politik dan pemilu adalah berikut :

  1. Penyusunan rencana strategi dan rencana kerja tahunan sub bidang fasilitasi partai politik dan pemilu;
  2. Penyusunan data dan informasi partai politik;
  3. Fasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan partai politik;
  4. Pelaksanaan verifikasi bantuan keuangan kepada partai politik;
  5. Fasilitasi pelaksanaan verifikasi keberadaan partai politik sebagai badan hukum;
  6. Fasilitasi penyelesaian perselisihan partai politik;
  7. Pemantauan pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden;
  8. Pemantauan pelaksanaan pemilihan umum dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
  9. Pemantaun pelaksanaan pemilihan kepala daerah;
  10. Pemantauan perkembangan politik dalam negeri;
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan

  1. Bidang ketahanan ekonomi, sosial budaya, dan organisasi kemasyarakatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  2. Bidang ketahanan ekonomi, sosial budaya, dan organisasi kemasyarakatan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang ketahanan ekonomi, social budaya dan organisasi kemasyarakatan.
  3. Bidang ketahanan ekonomi, social budaya dan organisasi kemasyarakatan mempunyai  fungsi sebagai berikut :
  1. Pengumpulan bahan keterangan dan informasi di bidang ketahanan ekonomi, social budaya, dan organisasi kemasyarakatan;
  2. Pemetaan ketahanan lingkungan hidup dan sumber daya alam, ketahanan ekonomi, ketahanan social, ketahanan seni, budaya, dan kemasyarakatan, serta kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan lingkungan hidup dan sumber daya alam;
  4. Fasilitasi dan koordinasi penanganan masaalah lingkungan hidup dan sumber daya alam;
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan ekonomi makro yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri;
  6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan ekonomi mikro yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri;
  7. Pelaksanaan koordinasi penanganan penyakit masyarakat yang berdampak pada ketahanan nasional;
  8. Pelaksanaan dan fasilitasi komunikasi social kemasyarakatan;
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perubahan social yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri;
  10. Fasilitasi dan koordinasi penanganan kerawanan social;
  11. Pelaksanaan ketahanan nilai seni dan budaya yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
  12. Fasilitasi dan koordinasi pelestarian bahasa daerah sebagai bentuk manifestasi kepribadian bangsa dan keragaman budaya bangsa;
  13. Fasilitasi dan koordinasi pelestarian dan pengembangan lagu bertema kebangsaan, cinta tanah air dan nasionalisme;
  14. Fasilitasi dan koordinasi penanganan masaalah pemerintahan dalam negeri melalui pendekatan social dan budaya;
  15. Fasilitasi dan koordinasi kerukunan antar umat beragama dan penghayat kepercayaan;
  16. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran, pemetaan, pembinaan, dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan asing, dan lembaga asing, serta pengelolaan system informasi organisasi kemasyarakatan.

 

Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

  1. Sub bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
  2. Sub bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan ketahanan ekonomi, social dan budaya.
  3. Sub bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya mempunyai fungsi sebagai berikut :

 

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis sub bidang ketahanan ekonomi, social dan budaya;
  2. Penyusunan perencanaan kegiatan sub bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;
  3. Penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi ketahanan ekonomi, sosial dan budaya
  4. Penyelenggaraan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sub bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya..

Rincian tugas sub bidang ketahanan ekonomi, social dan budaya sebagai berikutu :

  1. Pengumpulan bahan keterangan dan informasi di sub bidang ketahanan ekonomi, sosial budaya;
  2. Pemetaan ketahanan lingkungan hidup dan sumber daya alam, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, ketahanan seni, budaya, dan kemasyarakatan, serta kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan;
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan lingkungan hidup dan sumber daya alam;
  4. Fasilitasi dan koordinasi penanganan masaalah lingkungan hidup dan sumber daya alam;
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan ekonomi makro yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri;
  6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan ekonomi mikro yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri;
  7. Pelaksanaan koordinasi penanganan penyakit masyarakat yang berdampak pada ketahanan nasional;
  8. Pelaksanaan dan fasilitasi komunikasi sosial kemasyarakatan;
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perubahan sosial yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri;
  10. Fasilitasi dan koordinasi penanganan kerawanan sosial;
  11. Pelaksanaan ketahanan nilai seni dan budaya yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
  12. Fasilitasi dan koordinasi pelestarian bahasa daerah sebagai bentuk manifestasi kepribadian bangsa dan keragaman budaya bangsa;
  13. Fasilitasi dan koordinasi pelestarian dan pengembangan lagu bertema kebangsaan, cinta tanah air dan nasionalisme;
  14. Fasilitasi dan koordinasi penanganan masaalah pemerintahan dalam negeri melalui pendekatan sosial dan budaya;
  15. Fasilitasi dan koordinasi kerukunan antar umat beragama dan penghayat kepercayaan;
  16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     

Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan

  1. Sub bidang organisasi kemasyarakatan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
  2. Sub bidang organisasi kemasyarakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis fasilitasi organisasi kemasyarakatan.
  3. Sub bidang organisasi kemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis sub bidang organisasi kemasyarakatan;
  2. Penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran sub bidang organisasi kemasyarakatan;
  3. Penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi organisasi kemasyarakatan;
  4. Penyelenggaraan fasilitasi organisasi kemasyarakatan.

Rincian tugas sub bidang organisasi kemasyarakatan sebagai berikut :

  1. Pengumpulan bahan keterangan dan informasi di sub bidang organisasi kemasyarakatan;
  2. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran, pemetaan, pembinaan, dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan asing, dan lembaga asing, serta pengelolaan system informasi organisasi kemasyarakatan.
  3. Menginventarisasi dan meneliti organisasi provesi;
  4. Melakukan pembinaan tehadap organisasi kemasyarakatan dan organisasi provesi;
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dang fungsinya.

 

Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional

  1. Bidang penanganan konflik dan kewaspadaan nasional dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  2. Bidang penanganan konflik dan kewaspadaan nasional mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang penanganan konflik dan kewaspadaan nasional.
  3. Bidang penanganan konflik dan kewaspadaan nasional mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Pengumpulan bahan keterangan dan informasi di bidang penanganan konflik dan kewaspadaan nasional;
  2. Pemetaan kondisi stabilitas keamanan dalam negeri, dampak teknologi, dan informasi, kondisi perbatasan antar Negara, serta keberadaan dan aktivasi orang asing serta pemetaan konflik;
  3. Pelaksanaan kerja sama dalam meningkatkan stabilitas keamanan dalam negeri;
  4. Pelaksanaan kerja sama dalam pengembangan sumber daya manusia bidang intelijen;
  5. Pelaksanaan deteksi dini mengenai informasi strategic dan kebijakan startegik;
  6. Pengolahan data dan informasi strategik dan kebijakan strategic;
  7. Penyeleksian dan pengintegrasian data dan informasi startegik dan kebijakan strategic;
  8. Pelaksanaan analisis dan penginterpretasian informasi strategik dan kebijakan strategic;
  9. Penyesunan hasil analisis dan evaluasi informasi strategik dan kebijakan strategik serta perkiraan keadaan;
  10. Peningkatan kewaspadaan terhadap perkembangan teknologi dan informasi;
  11. Pelaksanaan pembinaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat;
  12. Pelaksanaan koordinasi kewaspadaan perbatasan antar Negara;
  13. Pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan penelitian asing;
  14. Pelaksanaan kerja sama pengawasan dan pengamanan orang asing dan tenaga kerja asing;
  15. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik sesuai ketentuan perundang-undangan.
  16.  

Sub Bidang Penanganan Konflik

  1. Sub bidang penanganan konflik dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
  2. Sub bidang penanganan konflik mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis bidang penanganan konflik.
  3. Sub bidang penanganan konflik mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan rencana strategi dan rencana kerja anggaran tahunan sub bidang penanganan konflik;
  2. Penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik;
  3. Pennyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penanganan konflik.

Rincian tugas sub bidang penanganan konflik sebagai berikut :

  1. Pengumpulan bahan keterangan dan informasi;
  2. Pemetaan kondisi stabilitas keamanan dalam negeri, dampak teknologi, dan informasi, kondisi perbatasan antar Negara, serta keberadaan dan aktivasi orang asing serta pemetaan konflik;
  3. Pelaksanaan kerja sama dalam meningkatkan stabilitas keamanan dalam negeri;
  4. Pelaksanaan kerja sama dalam pengembangan sumber daya manusia bidang intelijen;
  5. Melaksanakan penyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba;
  6. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik sesuai ketentuan perundang-undangan;
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  8.  

Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi Dan Kebijakan Strategis.

  1. Sub bidang kewaspadaan dini, analisis evaluasi informasi dan kebijakan strategis dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
  2. Sub bidang kewaspadaan dini, analisis evaluasi informasi dan kebijakan strategis mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis kewaspadaan dini, analisis evaluasi informasi dan kebijakan strategis.
  3. Sub bidang kewaspadaan dini, analisis evaluasi informasi dan kebijakan strategis mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan rencana strategi dan rencana kerja anggaran tahunan sub bidang kewaspadaan dini, analisis evaluasi informasi dan kebijakan strategis;
  2. Penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Kewaspadaan dini, analisis evaluasi informasi dan kebijakan strategis;
  3. Pennyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Kewaspadaan dini, analisis evaluasi informasi dan kebijakan strategis.

Rincian tugas sub bidang kewaspadaan dini, analisis evaluasi informasi dan kebijakan strategis sebagai berikut :

  1. Pengumpulan bahan keterangan dan informasi;
  2. Pelaksanaan deteksi dini mengenai informasi strategic dan kebijakan startegik;
  3. Pengolahan data dan informasi strategik dan kebijakan strategic;
  4. Penyeleksian dan pengintegrasian data dan informasi startegik dan kebijakan strategic;
  5. Pelaksanaan analisis dan penginterpretasian informasi strategik dan kebijakan strategic;
  6. Penyesunan hasil analisis dan evaluasi informasi strategik dan kebijakan strategik serta perkiraan keadaan;
  7. Peningkatan kewaspadaan terhadap perkembangan teknologi dan informasi;
  8. Pelaksanaan pembinaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat;
  9. Pelaksanaan koordinasi kewaspadaan perbatasan antar Negara;
  10. Pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan penelitian asing;
  11. Pelaksanaan kerja sama pengawasan dan pengamanan orang asing dan tenaga kerja asing
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KESBANGPOL Kabupaten Halmahera Timur